
Pontianak, 14 Agustus 2025 – Kapal Patroli KP VI-10-18 yang bertugas di wilayah TPI Sungai Rengas melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap dokumen kapal yang melintas di sekitar perairan tersebut. Pemeriksaan dilakukan secara teliti oleh personel di lapangan untuk memastikan bahwa setiap kapal yang beroperasi telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, petugas memeriksa berbagai dokumen penting seperti Surat Izin Berlayar (SIB), manifest muatan, identitas Anak Buah Kapal (ABK), serta sertifikat kelayakan kapal. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum di laut, seperti pelayaran tanpa izin, penyelundupan, maupun aktivitas ilegal lainnya.
Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan himbauan kepada nahkoda dan ABK untuk selalu mengutamakan keselamatan berlayar dengan memeriksa kondisi kapal sebelum berangkat, menggunakan alat keselamatan seperti jaket pelampung, dan mematuhi peraturan lalu lintas pelayaran. Diharapkan melalui kegiatan rutin ini, keamanan dan ketertiban di wilayah perairan TPI Sungai Rengas dapat terus terjaga, serta mendukung terciptanya iklim pelayaran yang aman dan tertib bagi seluruh pengguna jasa transportasi laut.