
Pontianak, 14 Agustus 2025 – Kapal Patroli KP VI-10-18 melaksanakan patroli pengawasan ketat di wilayah perairan guna mencegah praktik penyelundupan barang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan laut serta menegakkan hukum di jalur pelayaran.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan terhadap kapal-kapal yang melintas, terutama yang dicurigai membawa barang tanpa dokumen resmi. Pemeriksaan dilakukan secara teliti terhadap muatan, dokumen pelayaran, dan identitas Anak Buah Kapal (ABK). Barang-barang seperti minuman beralkohol, rokok tanpa cukai, senjata tajam, narkotika, hingga satwa dilindungi menjadi fokus pengawasan.
Personel KP VI-10-18 juga memberikan himbauan kepada nahkoda dan ABK agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, karena selain melanggar hukum, penyelundupan dapat mengancam keselamatan pelayaran dan menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian. Warga pesisir dan pengguna jasa transportasi laut diimbau untuk segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di laut maupun pelabuhan.
Melalui patroli rutin dan penegakan hukum yang tegas, KP VI-10-18 berharap wilayah perairan tetap aman, bebas dari kegiatan penyelundupan, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat maritim dalam menjalankan aktivitasnya.