
Pontianak, 15 Agustus 2025 – Anggota Kapal Patroli (KP) VI-10-18 TPI Sungai Rengas melaksanakan pemeriksaan dokumen kapal sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh kapal yang beroperasi di wilayah perairan mematuhi peraturan maritim yang berlaku. Pemeriksaan ini menjadi langkah preventif untuk menjaga keselamatan pelayaran, mencegah aktivitas ilegal, serta melindungi kelestarian sumber daya laut.
Dalam kegiatan tersebut, personel KP VI-10-18 melakukan verifikasi terhadap berbagai dokumen penting, antara lain Surat Izin Berlayar (SIB), sertifikat keselamatan kapal, dokumen registrasi kapal, serta lisensi atau sertifikasi awak kapal. Proses pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk memastikan bahwa semua persyaratan administrasi telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga berfungsi sebagai pengawasan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran hukum di laut, termasuk potensi penyelundupan barang terlarang, pelanggaran jalur pelayaran, maupun eksploitasi sumber daya laut secara ilegal. Petugas menegaskan bahwa kepatuhan terhadap peraturan maritim tidak hanya melindungi kapal dan awaknya, tetapi juga mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di perairan.
Dengan dilaksanakannya pemeriksaan dokumen kapal secara rutin, diharapkan para pelaku pelayaran dapat semakin disiplin dalam melengkapi persyaratan operasional kapal. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polairud dalam menjaga keamanan laut, melindungi masyarakat pesisir, serta memastikan aktivitas pelayaran berlangsung dengan aman, tertib, dan berkelanjutan.