
Paloh, Sambas, 15 Agustus 2025 – Dalam rangka mencegah penggunaan alat tangkap yang dilarang serta mengantisipasi peredaran muatan berbahaya, personel KP VI-10-11 Paloh melaksanakan pemeriksaan rutin di wilayah perairan Kecamatan Paloh. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kelengkapan surat-surat kapal, legalitas muatan, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga potensi pelanggaran hukum di wilayah perairan dapat diminimalisir.
Selain berfungsi sebagai langkah penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi sarana menjalin silaturahmi antara kepolisian perairan dengan nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK). Interaksi langsung di atas kapal membuka ruang komunikasi yang lebih efektif, memungkinkan aparat untuk menyampaikan imbauan keselamatan pelayaran sekaligus mendengarkan masukan dari para pelaut terkait kondisi dan permasalahan di lapangan.
Kehadiran aparat di tengah aktivitas pelayaran membawa dampak positif, tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra yang dapat diandalkan masyarakat maritim. Dengan pengawasan yang konsisten dan komunikasi yang baik, situasi perairan Kecamatan Paloh tetap aman, tertib, dan kondusif. Hal ini memastikan aktivitas pelayaran berjalan lancar, muatan kapal terjamin legalitasnya, dan keselamatan awak kapal maupun penumpang tetap terjaga.