
Penyuluhan dan Himbauan Pencegahan Destruktif Fishing oleh KP.VI-10-16 Kendawangan
Kendawangan – Pada hari Rabu, 24 September, Komandan beserta anggota KP.VI-10-16 Kendawangan melaksanakan kegiatan penyampaian himbauan kepada masyarakat terkait praktik destruktif fishing di Dusun Pulau Cempedak, Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi kelestarian perairan dan lingkungan pesisir, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem laut dan sungai.
Dalam kesempatan tersebut, anggota KP.VI-10-16 menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga lingkungan hidup tetap bersih dan aman selama melakukan kegiatan penangkapan ikan. Himbauan ini menekankan pentingnya penerapan praktik penangkapan ikan yang ramah lingkungan, termasuk larangan keras menggunakan metode ilegal seperti bom ikan, setrum ikan, atau alat tangkap lain yang dilarang oleh undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kerusakan ekosistem perairan dan memastikan kelangsungan sumber daya ikan bagi generasi mendatang.
Selain itu, anggota KP.VI-10-16 juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan keselamatan diri saat beraktivitas di pesisir sungai. Kesadaran akan risiko di lingkungan perairan menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi potensi kecelakaan atau insiden yang membahayakan diri maupun orang lain.
Kegiatan penyuluhan ini sekaligus menjadi media silaturahmi dan komunikasi antara aparat keamanan perairan dengan masyarakat setempat. Dengan adanya himbauan dan edukasi langsung, masyarakat diharapkan semakin disiplin dalam melakukan aktivitas penangkapan ikan, peduli terhadap kelestarian lingkungan, serta mampu menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Kendawangan dan Rasau Jaya. Melalui langkah-langkah preventif ini, KP.VI-10-16 Kendawangan berkomitmen menciptakan perairan yang aman, bersih, dan berkelanjutan bagi seluruh warga pesisir.