
Pada hari Kamis, 25 September 2025, personel Kapal Polisi (KP) VI-10-12 wilayah Tanjung Pulau melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen terhadap Kapal TB. Bintang Baru II GT. 28 yang dikemudikan oleh nahkoda Sdr. Yunansyah dari Pontianak dengan tujuan Pulau Jambu. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian perairan untuk menegakkan disiplin hukum dan memastikan pelayaran berjalan aman dan tertib.
Dalam pemeriksaan tersebut, personel KP VI-10-12 mengecek kelengkapan dokumen kapal, termasuk surat-surat yang wajib dimiliki setiap kapal sebelum melakukan pelayaran. Selain dokumen, pemeriksaan juga mencakup muatan kapal untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait kapasitas atau jenis barang yang diangkut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan potensi tindak pidana yang dapat membahayakan keselamatan pelayaran.
Kegiatan pemeriksaan dokumen kapal seperti ini merupakan langkah preventif sekaligus edukatif. Personel kepolisian tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga memberikan arahan kepada nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) agar selalu memprioritaskan keselamatan pelayaran. Dengan demikian, setiap pelayaran dapat berlangsung aman, lancar, dan terhindar dari risiko yang dapat membahayakan kapal maupun penumpang.
Melalui kegiatan rutin pemeriksaan dokumen dan muatan kapal ini, KP VI-10-12 Wilayah Tanjung Pulau menegaskan komitmennya dalam menciptakan situasi perairan yang aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antara aparat kepolisian perairan dengan masyarakat pelaut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pelayaran serta mendukung keselamatan di seluruh perairan wilayah operasional.