
Mempawah – Minggu (17/08/2025) pagi, personel KP. PENATA VI-1006 Jungkat atau yang akrab disebut dengan Marnit Jungkat, melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar Muara Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan pesan penting agar warga tidak membuang sampah ke sungai, terutama sampah plastik maupun limbah rumah tangga yang kerap menjadi penyebab pencemaran lingkungan.
Komandan KP. PENATA VI-1006 Jungkat, Aipda Alex, menegaskan bahwa larangan ini bukan semata aturan, tetapi merupakan upaya menjaga keberlangsungan ekosistem laut dan kebersihan sungai yang menjadi urat nadi kehidupan masyarakat pesisir.
“Ibaratnya, sampah yang dibuang ke sungai adalah seperti menyiram racun pada lingkungan. Sampah plastik tidak dapat didaur ulang dan penumpukan sampah yang berlebihan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan serta merusak kesehatan sungai itu sendiri,” tegas Aipda Alex.
Lebih lanjut dijelaskan, perilaku membuang sampah sembarangan dapat menimbulkan dampak buruk jangka panjang, mulai dari pendangkalan sungai, tersumbatnya alur pelayaran, berkurangnya hasil tangkapan ikan nelayan, hingga rusaknya ekosistem perairan. Hal ini tentu akan merugikan masyarakat itu sendiri apabila tidak segera dicegah sejak dini.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk menumbuhkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan, dimulai dari hal-hal kecil seperti membuang sampah pada tempatnya. Dengan terciptanya sungai yang bersih, maka ekosistem perairan akan tetap terjaga dan generasi mendatang dapat menikmati manfaatnya.
Kegiatan imbauan lingkungan ini menjadi bagian dari tugas rutin Polairud Polda Kalbar, khususnya KP. PENATA VI-1006, dalam mendukung program Polri Peduli Lingkungan, serta wujud kepedulian terhadap kelestarian alam di wilayah perairan Kalimantan Barat.