
memberikan himbauan kepada ABK kapal yang sedang melintas di perairan muara kubu untuk tidak membuang sampah ke laut/sungai. Anggota KP. BIDARA VI-2002 Muara Kubu menekankan dampak negatif dari kebiasaan ini, seperti merusak lingkungan, menyebabkan penyakit, menyumbat saluran air dan menyebabkan banjir, serta merusak keindahan alam.memberikan arahan kepada ABK kapal bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pencemaran lingkungan akibat sampah-sampah plastik atau limbah kapal yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem laut dan kebersihan sungai.Sampah yang dibuang ke sungai atau laut adalah ibarat kata seperti menyiram racun pada lingkungan. Sampah plastik tidak dapat didaur ulang dan penumpukan sampah yang berlebihan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan serta merusak kesehatan sungai dan laut itu sendiri.