
Mempawah – Senin (18/08/2025) pagi, KP. PENATA VI-1006 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Marnit Jungkat melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di sekitar perairan Muara Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah. Imbauan tersebut berfokus pada larangan membuang sampah ke sungai maupun laut demi menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan perairan.
Dalam arahannya, Komandan KP. PENATA VI-1006 Jungkat menekankan bahwa larangan membuang sampah sembarangan bukan hanya sekadar aturan, melainkan langkah penting untuk melindungi ekosistem laut serta menjaga kualitas air sungai. Menurutnya, sampah plastik maupun limbah rumah tangga yang dibuang ke perairan akan menimbulkan dampak buruk jangka panjang bagi keberlangsungan hidup biota laut maupun kesehatan masyarakat pesisir.
“Ibaratnya, sampah yang dibuang ke sungai adalah seperti menyiram racun pada lingkungan. Sampah plastik tidak dapat terurai dengan mudah dan jika menumpuk, akan menyebabkan pencemaran yang merusak ekosistem serta membahayakan kesehatan sungai dan laut itu sendiri,” jelas Komandan KP. PENATA VI-1006.
Ia juga mengingatkan bahwa kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah atau aparat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar lebih peduli dengan menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polairud Polda Kalbar melalui jajaran KP. PENATA VI-1006 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem perairan. Dengan adanya imbauan ini, diharapkan kesadaran warga dapat tumbuh sehingga kasus pencemaran sungai akibat sampah rumah tangga maupun sampah plastik dapat ditekan seminimal mungkin.
Selain itu, imbauan ini juga sejalan dengan program nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan sungai yang bersih, sehat, serta aman untuk keberlangsungan generasi mendatang.