Paloh Sambas, 31 Oktober 2025 Dalam rangka pencegahan penggunaan alat tangkap di larang serta membawa muatan berbahaya, personil KP VI-10-11 Paloh melaksanakan pemeriksaan secara rutin di perairan Kec. Paloh. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan surat-surat kapal dan meminimalisir potensi pelanggaran hukum di wilayah perairan.kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara kepolisian perairan dengan nahkoda serta anak buah kapal. Interaksi langsung ini membantu membangun komunikasi yang baik dan memperkuat kerja sama antara aparat dan masyarakat pelayaran.Dengan pengawasan yang konsisten, situasi perairan tetap aman dan kondusif, sehingga aktivitas pelayaran dapat berjalan lancar dan terjamin keselamatannya.
CEGAH PENGGUNAAN ALAT TANGKAP IKAN TERLARANG, KP. VI-10-11 PALOH RUTIN PERIKSA KAPAL NELAYAN TRADISIONAL
Recent Comments
pada Polairud KP. Bidara VI-2002 Muara Kubu Salurkan Bantuan kepada Warga Kurang Mampu di Desa Dabong
pada POLAIRUD POLDA KALBAR BERI PERTOLONGAN KEPADA ABK KAPAL YANG SAKIT DAN TERLANTAR DI KENDAWANGAN


