
Sungai Rengas, 21 Agustus 2025 – Personil Dit Polairud Polda Kalbar melaksanakan kegiatan pengawasan dan himbauan di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sungai Rengas) sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya barang-barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) ke wilayah Kalimantan Barat melalui jalur perairan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan para nakhoda dan anak buah kapal (ABK) agar senantiasa waspada dan tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan maupun distribusi barang yang tidak sesuai standar. Barang yang tidak memiliki SNI berpotensi menimbulkan kerugian besar, baik dari sisi keselamatan konsumen, kesehatan masyarakat, maupun perekonomian daerah.
Polairud menegaskan bahwa jalur perairan kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan produk ilegal atau barang tanpa standar mutu resmi, mulai dari kebutuhan rumah tangga, alat elektronik, hingga produk makanan dan minuman. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga berpotensi merusak pasar serta menyalahi aturan hukum yang berlaku.
Petugas mengimbau agar seluruh masyarakat pesisir, khususnya para pelaut, nakhoda, dan ABK, tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi penyelundupan barang tidak SNI. Laporan dari masyarakat sangat penting agar aparat dapat bertindak cepat melakukan pencegahan maupun penindakan.
“Barang tanpa SNI sangat berbahaya, karena tidak terjamin keamanannya. Mari bersama-sama kita cegah masuknya barang ilegal ke Kalimantan Barat demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan personil Dit Polairud Polda Kalbar dalam himbauannya.
Dengan adanya pengawasan ketat serta kerja sama dari masyarakat, diharapkan perairan Kalimantan Barat tetap aman dari peredaran barang tidak sesuai standar, sehingga perekonomian lokal terlindungi, konsumen lebih aman, dan lingkungan usaha menjadi lebih sehat.