
KP.BIDARA VI-2002 atau biasa yg disebut dengan marnit muara kubu, memberikan himbauan kepada warga yang beraktivitas di sekitar muara kubu untuk tidak membuang sampah ke sungai.
Anggota KP.BIDARA VI-2002 Muara kubu memberikan arahan kepada masyarakat bahwa larangan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pencemaran lingkungan akibat sampah-sampah plastik atau limbah rumah tangga yang sangat berbahaya bagi keberlangsungan ekosistem laut dan kebersihan sungai.
“Ibaratnya, sampah yang dibuang ke sungai adalah seperti menyiram racun pada lingkungan. Sampah plastik tidak dapat didaur ulang dan penumpukan sampah yang berlebihan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan serta merusak kesehatan sungai itu sendiri,” jelasnya.