Tanjung Pulau – Jumat, 05 September 2025
Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban pelayaran, KP VI-10-12 Tanjung Pulau melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap Kapal Tugboat KS 99 GT. 28 yang dinakhodai oleh Sdr. Wahyudi Marhaban. Tugboat tersebut diketahui sedang menarik Tongkang SKA GT. 300 dari Perairan Kapuas Hulu dengan tujuan Perairan Batulayang, serta membawa muatan berupa Crude Palm Oil (CPO).
Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen kapal, legalitas muatan, serta kesesuaian data yang tercatat dengan barang yang diangkut. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran hukum di bidang pelayaran maupun tindak pidana seperti penyelundupan, pemalsuan dokumen, atau pengangkutan muatan ilegal.
Selain pengecekan administratif, petugas juga mengingatkan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) untuk selalu memperhatikan aturan keselamatan dalam pelayaran. Hal ini meliputi kepatuhan terhadap batas muatan, kesiapan peralatan keselamatan di kapal, serta kewaspadaan terhadap kondisi cuaca selama perjalanan.
Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari program rutin KP VI-10-12 Tanjung Pulau dalam rangka menjaga ketertiban perairan dan mendukung kelancaran arus distribusi logistik melalui jalur laut. Dengan adanya pengawasan secara berkelanjutan, diharapkan seluruh kapal yang beroperasi di wilayah Pontianak dapat menjalankan aktivitasnya secara tertib, legal, dan aman.
Melalui langkah ini, KP VI-10-12 Tanjung Pulau kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam memastikan pelayaran yang aman, tertib, dan terbebas dari praktik pelanggaran hukum di wilayah perairan Kalimantan Barat.