
Tanjung Pulau – Dalam rangka mencegah peredaran barang-barang ilegal di jalur perairan, Kapal Patroli (KP) VI-10-12 Tanjung Pulau melaksanakan kegiatan monitoring serta pemeriksaan muatan kapal pada Senin, 01 September 2025. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Polairud untuk memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan Kapuas.
Personel KP VI-10-12 melakukan pengecekan terhadap kapal tambang yang tengah beroperasi. Pemeriksaan difokuskan pada muatan kapal guna memastikan tidak terdapat barang berbahaya, barang terlarang, maupun barang ilegal lainnya yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan merugikan masyarakat maupun negara.
Komandan KP VI-10-12 menjelaskan bahwa pemeriksaan kapal merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan. “Kami melakukan pemeriksaan dokumen dan muatan kapal sebagai bentuk pengawasan terhadap lalu lintas perairan. Hal ini untuk memastikan agar tidak ada penyalahgunaan jalur perairan untuk mengangkut barang ilegal, serta menjamin terciptanya pelayaran yang aman dan nyaman,” tegasnya.
Selain melakukan pengecekan muatan, personel juga menyampaikan himbauan kepada nahkoda dan anak buah kapal (ABK) agar selalu melengkapi dokumen pelayaran, memperhatikan faktor keselamatan, serta tidak mencoba membawa barang-barang terlarang. Dengan demikian, seluruh aktivitas pelayaran dapat berjalan dengan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pemeriksaan ini mendapat respon baik dari masyarakat pelayaran. Para nahkoda dan ABK menyadari bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polairud merupakan bentuk perlindungan, baik terhadap mereka sebagai pekerja maupun terhadap masyarakat luas dari potensi ancaman barang ilegal.
Dengan adanya kegiatan ini, KP VI-10-12 berharap tercipta situasi perairan yang kondusif, bebas dari barang ilegal, serta terwujud pelayaran yang aman, tertib, dan lancar.