
Pontianak, 15 Agustus 2025 – Anggota Kapal Patroli (KP) VI-10-18 TPI Sungai Rengas melaksanakan kegiatan pengecekan barang bawaan kapal sebagai bagian dari upaya pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan, perdagangan ilegal, serta memastikan seluruh kapal yang melintas mematuhi aturan keselamatan dan ketentuan kelautan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, personel KP VI-10-18 memeriksa dokumen kapal, identitas awak dan penumpang, serta memeriksa barang muatan secara detail. Fokus utama pengecekan adalah memastikan tidak ada barang terlarang seperti narkotika, senjata ilegal, atau barang selundupan lainnya yang dapat mengancam keamanan negara dan keselamatan masyarakat.
Pemeriksaan ini juga ditujukan untuk mengawasi jalur pelayaran yang tergolong rawan tindak kejahatan, sekaligus mengedukasi nahkoda dan ABK agar selalu mematuhi aturan pelayaran dan menjaga kelengkapan dokumen kapal. Selain itu, petugas mengingatkan pentingnya membawa perlengkapan keselamatan seperti jaket pelampung, ring buoy, dan peralatan navigasi yang memadai.
Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan dapat tercipta situasi perairan yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga aktivitas pelayaran maupun kegiatan masyarakat pesisir dapat berlangsung dengan lancar tanpa adanya gangguan keamanan maupun ancaman tindak kriminal di laut.