
Dalam rangka memastikan keselamatan pelayaran serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di perairan, personel KP. VI-10-10 Teluk Melano melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen kapal secara rutin. Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan yang berkelanjutan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan Teluk Melano, dengan tujuan menciptakan situasi pelayaran yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, petugas KP. VI-10-10 melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap kelengkapan administrasi setiap kapal. Dokumen yang diperiksa mencakup Surat Izin Berlayar (SIB), Surat Ukur, Sertifikat Laik Laut, serta dokumen identitas nahkoda dan awak kapal. Pemeriksaan ini dilakukan tidak hanya untuk memastikan bahwa dokumen kapal sah dan lengkap, tetapi juga untuk menilai apakah kapal memenuhi standar kelayakan teknis yang diperlukan agar dapat beroperasi dengan aman.
Langkah pemeriksaan dokumen kapal ini memiliki tujuan strategis, yakni meminimalisir risiko kecelakaan di perairan serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait operasional kapal. Dengan memastikan seluruh kapal memiliki dokumen resmi dan lengkap, KP. VI-10-10 juga mendukung terciptanya kepastian hukum bagi pemilik kapal, nahkoda, awak kapal, dan masyarakat pengguna jasa transportasi laut.
Selain aspek legalitas, kegiatan ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat maritim, khususnya pemilik dan operator kapal. Petugas memberikan arahan agar kapal selalu dalam kondisi laik laut dan dokumen selalu diperbarui sesuai ketentuan. Hal ini penting agar setiap kapal dapat beroperasi secara aman, penumpang maupun awak kapal terlindungi, dan aktivitas pelayaran berjalan lancar tanpa hambatan.
Kegiatan pemeriksaan dokumen kapal yang dilaksanakan KP. VI-10-10 Teluk Melano menunjukkan komitmen Polairud dalam menegakkan aturan pelayaran sekaligus menjaga keselamatan masyarakat. Dengan adanya pengawasan rutin ini, diharapkan seluruh kapal yang beroperasi di perairan Teluk Melano dapat memenuhi standar legalitas dan kelayakan, sehingga tercipta kondisi pelayaran yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua pihak.