
Mempawah – KP. PENATA VI-1006 mengingatkan nelayan agar tidak menggunakan bahan berbahaya dalam menangkap ikan di perairan, karena metode tersebut dapat merusak lingkungan laut, terutama terumbu karang dan beragam biota laut, serta membahayakan keselamatan manusia.
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol. Agusman, S.I.K., menyampaikan peringatan ini kepada Danpal KP. PENATA VI-1006 agar secara aktif mensosialisasikan bahaya penggunaan bahan yang merusak lingkungan dan biota laut. Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak praktik destructive fishing, atau kegiatan menangkap ikan dengan cara yang merusak ekosistem laut.
Nelayan memiliki peran penting untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dengan menerapkan metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Dengan demikian, biota laut tetap terlindungi dan sumber daya perikanan dapat berkelanjutan.
Danpal KP. PENATA VI-1006, Aipda Alex, menjelaskan dampak merusak yang ditimbulkan oleh metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, seperti penggunaan bom ikan, alat setrum, racun ikan, dan jaring trawl. “Destructive fishing dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh berbagai jenis biota laut, dan membahayakan keselamatan jiwa manusia. Pelakunya dapat dikenakan ancaman hukuman pidana,” ujar Aipda Alex kepada para nelayan.
Himbauan ini menjadi bagian dari upaya preventif KP. PENATA VI-1006 untuk menumbuhkan kesadaran nelayan akan pentingnya menjaga kelestarian laut dan keselamatan pelayaran.