
Mempawah – Personel KP. PENATA VI-1006 kembali memberikan himbauan kepada para nelayan agar tidak menggunakan bahan berbahaya dalam menangkap ikan di wilayah perairan. Penggunaan bahan peledak, racun, setrum, maupun alat tangkap terlarang lainnya tidak hanya merusak ekosistem laut, tetapi juga membahayakan keselamatan manusia.
Direktur Polairud Polda Kalbar, Kombes Pol Agusman, S.I.K., menegaskan pihaknya menolak segala bentuk destructive fishing atau kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan laut. Peringatan ini kemudian diteruskan kepada Danpal KP. PENATA VI-1006 untuk disosialisasikan langsung kepada para nelayan di lapangan. “Kami meminta nelayan untuk berperan aktif menjaga laut dengan melakukan penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Hanya dengan cara itu, kelestarian biota laut bisa tetap terjaga dan hasil tangkapan dapat berkelanjutan,” ungkapnya.
Dalam kegiatan sosialisasi, Danpal KP. PENATA VI-1006, Aipda Alex S.P., menjelaskan dampak serius yang ditimbulkan dari metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Di antaranya penggunaan bom ikan, setrum, racun ikan, hingga jaring trawl yang terbukti dapat menghancurkan terumbu karang, membunuh berbagai jenis biota laut, serta menimbulkan risiko besar terhadap keselamatan jiwa manusia.
“Destructive fishing bukan hanya merugikan ekosistem laut, tetapi juga mengancam masa depan nelayan sendiri. Pelakunya dapat dikenakan ancaman hukuman pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Aipda Alex di hadapan para nelayan.
Dengan adanya patroli dialogis dan himbauan rutin dari KP. PENATA VI-1006, diharapkan kesadaran nelayan untuk menjaga lingkungan laut semakin meningkat. Laut yang sehat dan terjaga akan menjadi sumber kehidupan bersama, sehingga kegiatan penangkapan ikan tetap produktif tanpa merusak keberlangsungan ekosistem di dalamnya.