
Kubu Raya, 24 Agustus 2025 – Personel KP-VI-10-06 Wilayah Sungai Raya melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada kapal-kapal yang sedang sandar maupun berlayar di perairan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini digelar sebagai langkah preventif Ditpolairud Polda Kalbar untuk meningkatkan kesadaran para Nahkoda dan Anak Buah Kapal (ABK) mengenai pentingnya keselamatan pelayaran serta kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Dalam penyuluhan tersebut, petugas menekankan imbauan tegas agar setiap Nahkoda tidak mengangkut barang melebihi kapasitas kapal yang telah ditentukan. Muatan berlebih bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berisiko menimbulkan kecelakaan, mengganggu stabilitas kapal, hingga menyebabkan tenggelamnya kapal yang dapat mengancam keselamatan penumpang dan awak.
Selain itu, materi penyuluhan juga difokuskan pada kewaspadaan terhadap faktor cuaca dan pasang surut alur sungai sebelum melakukan pelayaran. Petugas mengingatkan bahwa kondisi cuaca yang berubah secara tiba-tiba dapat berdampak besar pada keamanan pelayaran. Oleh karena itu, para Nahkoda dihimbau untuk selalu memperhatikan prakiraan cuaca dari BMKG serta melakukan perencanaan matang sebelum berangkat.
Petugas KP-VI-10-06 juga mengingatkan pentingnya kesiapan alat keselamatan di atas kapal. Setiap kapal diwajibkan menyediakan perlengkapan standar seperti jaket pelampung (life jacket) dan pelampung cincin (life buoy) dalam jumlah yang memadai. Peralatan ini merupakan sarana vital yang dapat menyelamatkan nyawa apabila terjadi keadaan darurat di tengah perjalanan.
Kegiatan penyuluhan ini bukan hanya sebatas pemberian imbauan, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi langsung antara aparat kepolisian dan masyarakat pelayaran. Dengan terjalinnya kedekatan tersebut, diharapkan tercipta kerja sama yang baik dalam menjaga keamanan perairan, mencegah masuknya barang ilegal, sekaligus menumbuhkan budaya keselamatan di kalangan pelaut.
Ditpolairud Polda Kalbar menegaskan bahwa upaya preventif seperti ini akan terus digencarkan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan perairan yang aman, tertib, dan kondusif, serta memastikan transportasi air dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan yang berpotensi membahayakan keselamatan maupun melanggar hukum.