
Pada hari Rabu, 10 September 2025, KP VI-10-12 Tanjung Pulau melaksanakan kegiatan riksan atau pemeriksaan kapal terhadap kapal-kapal yang beroperasi di wilayah perairan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif guna memastikan seluruh kapal yang berlayar telah memenuhi standar keselamatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memfokuskan pada kelengkapan dokumen kapal, kondisi fisik kapal, serta perlengkapan keselamatan yang wajib tersedia di atas kapal. Dokumen yang diperiksa antara lain Surat Persetujuan Berlayar, Surat Ukur, hingga daftar awak kapal yang bertugas. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat utama untuk memastikan kapal beroperasi secara legal dan aman.
Selain itu, alat keselamatan pelayaran seperti jaket pelampung (life jacket), ring buoy, alat pemadam kebakaran, hingga kotak P3K diperiksa secara detail. Peralatan tersebut harus tersedia dalam jumlah cukup dan dalam kondisi layak pakai, sehingga dapat digunakan sewaktu-waktu jika terjadi keadaan darurat di laut.
Petugas KP VI-10-12 juga memberikan himbauan kepada nahkoda dan ABK agar selalu memperhatikan faktor cuaca sebelum berangkat berlayar serta tidak membawa muatan melebihi kapasitas kapal. Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan laut seperti tenggelam atau terbaliknya kapal akibat kelebihan muatan.
Kegiatan pemeriksaan kapal ini merupakan bagian dari tugas pokok Ditpolairud Polda Kalbar dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban di wilayah perairan. Dengan adanya pemeriksaan rutin, diharapkan seluruh pengguna transportasi air lebih disiplin dalam melengkapi dokumen dan sarana keselamatan, sehingga pelayaran di perairan Kalimantan Barat tetap aman dan terkendali.
Melalui langkah preventif ini, Polairud menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat maritim serta mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan di laut.