
keselamatan pelayaran dengan menghimbau kepada seluruh nahkoda, anak buah kapal, nelayan, serta pengguna jasa transportasi laut agar senantiasa mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pelayaran. Dalam kegiatan tersebut.
Personil KP VI-10-05 juga menghimbau agar setiap kapal memastikan kelayakan kapal dan kondisi mesin sebelum melaksanakan pelayaran, melengkapi dan menggunakan peralatan keselamatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, serta memperhatikan informasi prakiraan cuaca dan kondisi perairan.
Selain itu dihimbau agar seluruh pelaku pelayaran senantiasa menjaga kewaspadaan selama kegiatan di laut dan tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, demi terwujudnya keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran di wilayah perairan.


