
Dalam rangka menertibkan administrasi kapal dan memastikan keselamatan pelayaran di perairan pesisir pantai Batu Ampar, personil KP. VI-10-08 secara rutin melaksanakan kegiatan pemeriksaan dokumen kapal yang akan berlayar keluar pulau. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Polairud untuk memastikan setiap kapal yang beroperasi memiliki kelengkapan administrasi yang sah dan memenuhi persyaratan keselamatan laut.
Pemeriksaan dokumen kapal mencakup Surat Izin Berlayar (SIB), Surat Ukur, Sertifikat Laik Laut, serta identitas nahkoda dan anak buah kapal (ABK). Langkah ini penting untuk memastikan setiap kapal yang berlayar memenuhi standar legalitas dan kelayakan teknis, sehingga dapat meminimalkan risiko kecelakaan atau pelanggaran hukum di perairan. Dengan demikian, keselamatan penumpang, ABK, dan kapal itu sendiri lebih terjamin.
Selain menertibkan dokumen kapal, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara kepolisian perairan dengan nahkoda serta ABK kapal. Kehadiran petugas di lapangan memungkinkan terjalinnya komunikasi yang lebih baik, membangun hubungan harmonis, dan meningkatkan kesadaran para pelaku transportasi laut akan pentingnya keselamatan serta kepatuhan terhadap peraturan pelayaran.
Dengan kombinasi kegiatan penertiban dokumen dan pendekatan humanis melalui silaturahmi, situasi perairan pesisir pantai Batu Ampar dapat terjaga tetap aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran personil KP. VI-10-08 tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra edukatif yang membimbing, mendukung, dan memberikan perlindungan bagi seluruh masyarakat maritim yang beraktivitas di wilayah perairan tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh kapal yang berlayar keluar pulau memiliki dokumen lengkap, mematuhi aturan keselamatan berlayar, dan mampu menciptakan kondisi perairan yang aman dan nyaman bagi semua pihak, termasuk nelayan, penumpang, dan masyarakat pesisir Batu Ampar.