
Personel KP VI-10-05
melaksanakan kegiatan pemeriksaan (riksa) kapal terhadap kapal-kapal yang melintas di wilayah perairan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran. Kegiatan ini dilakukan secara rutin dan berkesinambungan dengan sasaran kapal niaga, kapal nelayan, maupun kapal lainnya yang beroperasi di perairan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kapal, kondisi fisik kapal, serta ketersediaan dan fungsi peralatan keselamatan seperti jaket pelampung, alat pemadam kebakaran, dan perlengkapan navigasi. Selain itu, personel juga memberikan imbauan kepada nakhoda dan awak kapal agar selalu mematuhi peraturan pelayaran serta mengutamakan faktor keselamatan selama berlayar.
Melalui kegiatan riksa kapal ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi kecelakaan di laut, mencegah terjadinya pelanggaran hukum di bidang pelayaran, serta meningkatkan kesadaran para pengguna jasa laut akan pentingnya keselamatan dalam berlayar. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan tertib di wilayah perairan.


